Komisi Fatwa MUI Tetapkan Royal Jelly dan Bee Pollen Halal Dikonsumsi
Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (02/07) menetapkan fatwa untuk enam produk yang dihasilkan lebah. Keenam produk yang dianggap halal itu bisa dipakai untuk obat dan bahan makanan.
0 Response to "Komisi Fatwa MUI Tetapkan Royal Jelly dan Bee Pollen Halal Dikonsumsi"
Post a Comment