Search

Komisi Fatwa MUI Tetapkan Royal Jelly dan Bee Pollen Halal Dikonsumsi

Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (02/07) menetapkan fatwa untuk enam produk yang dihasilkan lebah. Keenam produk yang dianggap halal itu bisa dipakai untuk obat dan bahan makanan.










Read More http://ift.tt/1LRIW8R

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Komisi Fatwa MUI Tetapkan Royal Jelly dan Bee Pollen Halal Dikonsumsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.