Search

Komisi Fatma MUI Tetapkan Kehalalan Tanduk untuk Bahan Pangan

Perkembangan ilmu dan teknologi di bidang gizi dan pangan membuat tanduk maupun bulu hewan dapat diproses menjadi bahan pangan, obat-obatan serta kosmetika. Adanya perkembangan Iptek membuat Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) menetapkan fatwa halal untuk produk yang diolah dan dihasilkan dari hewan tersebut.










Read More http://ift.tt/1HpaIlV

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Komisi Fatma MUI Tetapkan Kehalalan Tanduk untuk Bahan Pangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.