Komisi Fatma MUI Tetapkan Kehalalan Tanduk untuk Bahan Pangan
Perkembangan ilmu dan teknologi di bidang gizi dan pangan membuat tanduk maupun bulu hewan dapat diproses menjadi bahan pangan, obat-obatan serta kosmetika. Adanya perkembangan Iptek membuat Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) menetapkan fatwa halal untuk produk yang diolah dan dihasilkan dari hewan tersebut.
0 Response to "Komisi Fatma MUI Tetapkan Kehalalan Tanduk untuk Bahan Pangan"
Post a Comment